
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tengah bersiap untuk memberikan sanksi kepada PT CPS terkait dugaan reklamasi ilegal di kawasan Kepulauan Seribu. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tanpa izin yang sah, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan lingkungan sekitar.
Latar Belakang Kasus
Reklamasi ilegal di Kepulauan Seribu telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama KKP, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari dan sekitarnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng,” ujarnya.
Temuan KKP
Doni menjelaskan bahwa perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Di Pulau Biawak, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKP.
“Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” tambah Doni. Oleh karena itu, KKP berencana untuk memberikan sanksi administratif kepada PT CPS, yang akan ditetapkan berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh perusahaan kepada pemerintah.
Tindakan KKP
KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik reklamasi ilegal di masa depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. “Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup,” tegasnya.
Kasus reklamasi ilegal yang melibatkan PT CPS di Kepulauan Seribu menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya sanksi yang akan diberikan oleh KKP, diharapkan perusahaan-perusahaan lain dapat lebih patuh terhadap peraturan yang ada dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi ekosistem laut Indonesia dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah perairan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran reklamasi ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.