
Polisi Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus penipuan investasi bodong yang menggunakan modus arisan dengan skema Ponzi. Kasus ini melibatkan seorang wanita berinisial SFM (21) yang berperan sebagai pengelola arisan online bernama “Gu Arisan Bybiyu”. Pengungkapan ini terjadi setelah sejumlah korban melaporkan kerugian mereka kepada pihak berwajib.
Modus Operandi Penipuan
SFM, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, mulai menjalankan aksinya sejak September 2024. Ia menawarkan arisan online dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Dalam grup WhatsApp yang dikelolanya, SFM mempromosikan investasi dengan berbagai tawaran, seperti investasi Rp 1 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp 1,4 juta dalam waktu 10 hari. Penawaran ini menarik perhatian banyak orang, dan dalam waktu singkat, grup tersebut memiliki 425 anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pada awalnya, beberapa korban mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan tersebut tidak lagi diterima oleh para investor. “Keuntungan yang didapatkan oleh korban awalnya bukan berasal dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya,” ungkap Ade. Hal ini adalah ciri khas dari skema Ponzi, di mana pembayaran kepada investor lama dilakukan dengan uang yang disetor oleh investor baru.
Kerugian yang Dialami Korban
Dari total 425 anggota grup, sekitar 85 orang telah melaporkan kerugian mereka. Beberapa korban bahkan terpaksa meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi, mencapai 70%, untuk berinvestasi dalam skema ini. “Data sementara menunjukkan ada korban yang meminjam dana dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi ini masih terus didalami,” tambah Ade.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban mendatangi rumah SFM untuk menagih janji keuntungan yang tidak kunjung diterima. Mereka didampingi oleh pihak kepolisian dari Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat. “Kami berhasil mencegah tindakan main hakim sendiri dari para korban yang sudah emosi,” kata Ade.
Tindakan Hukum
SFM kini telah ditangkap dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, SFM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam skema yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Ade.
Kasus investasi bodong ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas. Dengan semakin maraknya kasus penipuan seperti ini, penting bagi setiap individu untuk melakukan riset dan memastikan legalitas dari setiap investasi yang akan diambil. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.